Salam Perpisahan |
Ihwal keterlibatan Andi diketahui media melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Langkah yang diamabil Andi demi konsentrasi menghadapi tuntutan hukumnya. Dia mengaku tuntutan hukum dan pencekalan terhadap dirinya menghamabat tugasnya dalam kabinet SBY.
KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
Lalu siapakah yang bakal melanjutkan tugas berat tersebut. Maklum, Andi belum menyelesaikan perpecahan PSSI yang saat ini menunggu deadaline dari FIFA. Mudah-mudahan pengganti Andi secepatnya bisa menyelesaikan konflik PSSI agar tidak mendapat sanksi dari FIFA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar