Selasa, 26 Februari 2013

Putusan MK Pilkada Sulsel 2013

Pada hari ini Selasa 26 Februari 2013 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sulawesi Selatan. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA).

MK menetapkan dan memutuskan pasangan nomor urut 2 Syahrul YL-Agus Arifin Nu’mang untuk melanjutkan roda pemerintahan di provinsi Sulawesi Selatan. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD menilai permohonan pemohon yakni pasangan nomor urut 1 Ilham-Aziz dalam kasus sengketa Pilgub Sulsel kabur dan tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
Tuduhan pemohon soal keterlibatan Bupati Gowa, Wajo dan Luwu Utara tidak beralasan menurut hukum.
Perbuatan intimidasi dan kekerassan itu dalah tindak pidana umum tidak ada relevansi dengan hasil perolehan suara di KPU Sulsel.
Sementara soal pengalihan dukungan pasangan calon harus melakukan protes sebelum penetapan pasangan calon bukan setelah ada penetapan calon dari pihak KPUD setempat.
Dilansir dari situs resmi MK, pasangan calon nomor urut 1 Ilham Arief Sirajuddin – Abdul Azis Qahhar Mudzakkar mempersoalkan hasil penghitungan suara Pemilukada Sulawesi Selatan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 13 Februari 2013 lalu.
Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan tersebut dengan nomor 10/PHPU.D-XI/2013. Melalui kuasa hukumnya, Adi Warman mengungkapkan keberatan dengan Keputusan KPU Provinsi Sulsel 43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2013.
Menurut Adi, KPU Prov. Sulsel (Termohon) telah melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif. Pelanggaran Termohon dan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang (Pihak Terkait), pasangan dengan nomor urut 2, dilakukan dengan teratur menurut sistem dan cara  yang rapi dengan melibatkan penyelenggara negara atau aparat pemerintah yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif.
Sumber: bbnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar