Hari ini, Jumat 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. KPK meminta pihak terkait untuk mencekal Anas bepergian ke Luar Negeri selama 6 bulan kedepan sejak penetapan tersangka hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Anas juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Penetapan resmi tersangak Anas diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat jumpa pers di Gedung KPK Jumat 22 Februari 2013.
"Kepada yang bersangkutan berdasarkan surat perintah penyidikan pada hari ini 22 Februari, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar