Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya meluncurkan nomor telepon darurat 110. Program call center 110 ini bertujuan melayani laporan masyarakat yang membutuhkan bantuan selama 24 jam.
Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bisa melaporkan tindakan kriminal maupun kecelakaan. Pusat pelayanan Polri 110 langsung dihubungkan dengan semua Polres, Polresta, Polda, Puskodalops Polri, serta piket polisi perairan dan udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia.
Call center 110 diluncurkan secara resmi oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna pada Rapat Pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2013 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar